Tindakan Balasan, Korea Utara Mengusir Duta Besar Malaysia.
Kang Chol, Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia, kini benar-benar
diusir oleh Malaysia. Soalnya, Kang Chol telah menuduh Malaysia
bersekongkol dengan kekuatan asing untuk menyudutkan Korea Utara. Pengusiran
Kang Chol ini dinyatakan oleh Menteri Luar Negeri Malaysia Sri Anifah
Haji Aman dalam keterangan pers, sebagaimana diakses detikcom, Minggu
(5/3/2017). Istilah yang dipakai, Kang Chol dianggap sebagai 'Persona
Non Grata' alias 'Orang yang Tak Diinginkan'.
"Yang Terhormat Bapak Kang Chol, bahwa pemerintah Malaysia telah menyatakan untuknya Persona Non Grata," kata Anifah dalam keterangan pers tertanggal 4 Maret 2017 itu.
"Yang Terhormat Bapak Kang Chol, bahwa pemerintah Malaysia telah menyatakan untuknya Persona Non Grata," kata Anifah dalam keterangan pers tertanggal 4 Maret 2017 itu.
Dia diharapkan meninggalkan Malaysia dalam jangka waktu 48 jam terhitung
sejak 4 Maret 2017 pukul 18.00 waktu setempat. Sebelum sikap Malaysia
ini dikeluarkan, Kang Chol terlebih dahulu diundang menemui Deputi
Sekretaris Jenderal untuk Hubungan Bilateral Kementerian Luar Neggeri,
Raja Nushirwan bin Zainal Abidin, pada 4 Maret pukul 18.00 kemarin.
Namun Kang Chol tak kunjung tiba.
Sebelumnya, Anifah juga mengungkapkan, telah dijadwalkan pertemuan pada 28 Februari 2017 lampau. Agendanya adalah pertemuan dengan Delegasi Tingkat Tinggi Republik Demokratik Rakyat Korea yang dipimpin Kim Song. Malaysia menuntut permohonan maaf dari Korea Utara terkait tuduhan Kang Chol, bahwa Malaysia bersekongkol dengan pihak lain dalam investigasi kasus kematian kakak tiri pemimpin Korea Utara Kom Jong-Un, yakni Kim Jong-Nam.
Namun pada 28 Februari itu, tak ada orang Korea Utara yang datang memenuhi undangan. Namun Malaysia masih menunggu sampai empat hari. Permintaan maaf tak kunjung tiba dari Korea Utara.
"Hampir empat hari telah berlalu sejak tenggat waktu tempo itu. Tak ada permintaan maaf yang dibuat, juga tak ada indikasi akan datangnya permintaan maaf. Maka dengan alasan ini, Duta Besar telah dinyatakan Persona Non Grata," kata Anifah.
Dengan status Persona Non Grata, maka Kang Chol dilarang memasuki dan tinggal di Malaysia. Ini adalah bentuk paling serius dari sikap ketidaksetujuan suatu negara terhadap diplomat. Persona Non Grata secara harfiah bermakna 'Seorang Tidak Dihargai'. Seorang yang telah dideklarasikan dengan hal semacam itu oleh negara tuan rumah maka dilarang memasuki atau tinggal di negara itu. Ini adalah bentuk paling serius dari sikap ketidaksetujuan yang bisa dilakukan negara terhadap diplomat.
"Ini harus diperjelas, Malaysia akan menanggapi keras terhadap segala bentuk pelecehan melawan atau segala bentuk usaha menodai reputasi," tuturnya.
"Langkah ini adalah bagian dari proses pemerintah Malaysia untuk meninjau kembali hubungan dengan Republik Demokratik Rakyat Korea," kata Anifah.
Sebelumnya, Anifah juga mengungkapkan, telah dijadwalkan pertemuan pada 28 Februari 2017 lampau. Agendanya adalah pertemuan dengan Delegasi Tingkat Tinggi Republik Demokratik Rakyat Korea yang dipimpin Kim Song. Malaysia menuntut permohonan maaf dari Korea Utara terkait tuduhan Kang Chol, bahwa Malaysia bersekongkol dengan pihak lain dalam investigasi kasus kematian kakak tiri pemimpin Korea Utara Kom Jong-Un, yakni Kim Jong-Nam.
Namun pada 28 Februari itu, tak ada orang Korea Utara yang datang memenuhi undangan. Namun Malaysia masih menunggu sampai empat hari. Permintaan maaf tak kunjung tiba dari Korea Utara.
"Hampir empat hari telah berlalu sejak tenggat waktu tempo itu. Tak ada permintaan maaf yang dibuat, juga tak ada indikasi akan datangnya permintaan maaf. Maka dengan alasan ini, Duta Besar telah dinyatakan Persona Non Grata," kata Anifah.
Dengan status Persona Non Grata, maka Kang Chol dilarang memasuki dan tinggal di Malaysia. Ini adalah bentuk paling serius dari sikap ketidaksetujuan suatu negara terhadap diplomat. Persona Non Grata secara harfiah bermakna 'Seorang Tidak Dihargai'. Seorang yang telah dideklarasikan dengan hal semacam itu oleh negara tuan rumah maka dilarang memasuki atau tinggal di negara itu. Ini adalah bentuk paling serius dari sikap ketidaksetujuan yang bisa dilakukan negara terhadap diplomat.
"Ini harus diperjelas, Malaysia akan menanggapi keras terhadap segala bentuk pelecehan melawan atau segala bentuk usaha menodai reputasi," tuturnya.
"Langkah ini adalah bagian dari proses pemerintah Malaysia untuk meninjau kembali hubungan dengan Republik Demokratik Rakyat Korea," kata Anifah.
Korea Utara Murka dan Membalas Tindakan Malaysia Yang Mengusir Dubesnya.
Rezim Kim Jong-un membalas tindakan Malaysia yang mengusir Duta Besar
(Dubes) Korea Utara (Korut) Kang Chol dari Kuala Lumpur terkait polemik
pembunuhan Kim Jong-nam. Korut membalas dengan mengusir Dubes Malaysia
Mohamad Nizan Mohamad dari Pyongyang.
Pembalasan dari rezim Kim Jong-un ini hanya berselang beberapa jam setelah Dubes Kang Chol menuju ke bandara untuk meninggalkan Malaysia pada hari Senin (6/3/2017). Diplomat Korut itu diusir setelah menuduh Malaysia berkomplot dengan kekuatan asing, terutama Korea Selatan (Korsel) soal pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Kim Jong-un.
Kim Jong-nam dibunuh dengan racun VX di Kuala Lumpur International Airport (KLIA)2, Malaysia, pada 13 Februari lalu. Dua wanita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya Siti Aisyah, wanita asal Serang, Indonesia. Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan keputusan untuk mengusir Dubes Korut sekaligus menjadi pesan yang jelas untuk Pyongyang.
”Ini berarti bahwa kami teguh dalam mempertahankan kedaulatan dan martabat kami,” ucap Najib. “Jangan pernah menghina negara kami dan jangan mencoba untuk menyebabkan gangguan di sini,” lanjut Najib.
Keputusan Malaysia mengusir Dubes Korut sudah keluar sejak Sabtu pekan lalu. Diplomat Pyongyang itu dinyatakan ”persona non grata”, sebuah istilah dalam diplomasi dunia yang bermakna “tidak boleh ada di suatu tempat atau negara”. Malaysia mengultimatum Dubes Kang Chol untuk hengkang dari Malaysia dalam waktu 2 kali 24 jam. Dia mematuhi ultimatum itu dengan meninggalkan Malaysia pada Senin sore dengan pesawat jet. Tak lama kemudian, Korut melalui kantor berita KCNA mengumumkan bahwa Dubes Malaysia untuk Korut Mohamad Nizan Mohamad diperintahkan untuk angkat kaki dari Korut.
Pembalasan dari rezim Kim Jong-un ini hanya berselang beberapa jam setelah Dubes Kang Chol menuju ke bandara untuk meninggalkan Malaysia pada hari Senin (6/3/2017). Diplomat Korut itu diusir setelah menuduh Malaysia berkomplot dengan kekuatan asing, terutama Korea Selatan (Korsel) soal pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Kim Jong-un.
Kim Jong-nam dibunuh dengan racun VX di Kuala Lumpur International Airport (KLIA)2, Malaysia, pada 13 Februari lalu. Dua wanita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya Siti Aisyah, wanita asal Serang, Indonesia. Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan keputusan untuk mengusir Dubes Korut sekaligus menjadi pesan yang jelas untuk Pyongyang.
”Ini berarti bahwa kami teguh dalam mempertahankan kedaulatan dan martabat kami,” ucap Najib. “Jangan pernah menghina negara kami dan jangan mencoba untuk menyebabkan gangguan di sini,” lanjut Najib.
Keputusan Malaysia mengusir Dubes Korut sudah keluar sejak Sabtu pekan lalu. Diplomat Pyongyang itu dinyatakan ”persona non grata”, sebuah istilah dalam diplomasi dunia yang bermakna “tidak boleh ada di suatu tempat atau negara”. Malaysia mengultimatum Dubes Kang Chol untuk hengkang dari Malaysia dalam waktu 2 kali 24 jam. Dia mematuhi ultimatum itu dengan meninggalkan Malaysia pada Senin sore dengan pesawat jet. Tak lama kemudian, Korut melalui kantor berita KCNA mengumumkan bahwa Dubes Malaysia untuk Korut Mohamad Nizan Mohamad diperintahkan untuk angkat kaki dari Korut.
Penyebab Hubungan Kedua Negara Memanas.
Kematian Kim Jong Nam, kakak tiri penguasa Korea Utara Kim Jong Un, akibat pembunuhan di Kuala Lumpur, membuat hubungan diplomatik kedua negara memanas.
Pemerintah Malaysia menolak menyerahkan jenazah Jong Nam sebelum Korea Utara mengirim sample DNA keluarga korban.
Sedangkan Korea Utara menyatakan tak akan menerima hasil autopsi terhadap jenazah Jong Nam yang dilakukan otoritas forensik di Malaysia Alasannya tindakan autopsi itu dilakukan tanpa persetujuan Duta Besar Korea utara di Malaysia.
Kepala Polisi Selangor, Abdul Samah Mat, Jumat (17/1), mengatakan tanpa penyerahan sampel DNA dari keluarga korban, pihaknya tak akan menyerahkan jenazah korban dan hasil autopsi kepada Korea utara.
Duta Besar Korea Utara di Malaysia, Kang Chol, berusaha melobi pemerintah Malaysia agar segera menyerahkan jenazah Jong Nam
Kang Chol menyebut pemerintah Malaysia memberi informasi kepadanya Jong Nam tewas akibat serangan jantung.
Ia menuding pemerintah Malaysia bersekongkol dengan kekuatan yang memusuhi pemerintah Korea Utara.
"Malaysia melakukan pemeriksaan jenazah tanpa izin dari kami. Kami akan menolak hasil autopsi yang dilakukan secara sepihak dan tidak mengikutsertakan kehadiran kami," ujar Duta Besar Kang Chol ketika ditemui di luar Kantor Departemen Forensik Rumah Sakit Kuala Lumpur.
Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri S Subramaniam, Sabtu, mengatakan Korea Utara harus menghormati hukum Malaysia terkait pemeriksaan jenazah.
Ia mengatakan kabinet pemerintah Perdana Menteri Najib Razak pada Rabu lalu telah memutuskan untuk menuntaskan pemeriksaan terhadap jenazah Jong Nam.
"Korea Utara bisa saja menolak atau menujukkan sikap tidak setuju. Namun kami melakukan tindakan itu sesuai hukum Malaysia. Kejadian itu berlangsung di negara kami," kata Subramaniam.
Ditanya apakah hubungan bilateral Malaysia dan Korea Utara akan terpengaruh, Subramaniam menyebut hal itu merupakan urusan Kementerian Luar Negeri.
"Kami akan menyerahkan jenazah kepada pemerintah Korea Utara setelah semua pemeriksaan selesai dilakukan. Kami sedang menunggu laporan toksikologi (racun), yang merupakan ujian penting untuk mengonfirmasi," katanya.
Selanjutnya terserah Polis Diraja Malaysia (PDRM), apakah akan menyerahkan kepada pemerintah Korea Utara atau tidak. "Kami ingin mendapatkan hasil yang benar sebelum melepaskan jenazah korban," tambah Subramaniam.
Belum jelas
Jong Nang tewas dalam perjalanan ke rumah sakit dari Terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur, Senin (13/2) lalu.
Ia tewas setelah disempot cairan yang diduga racun tingkat tinggi oleh dua orang perempuan, seorang di antara warga negara Indonesia bernama Siti Aisyah. Saat itu Jong Nam hendak terbang ke Macau, Tiongkok, tempat pengasingannya.
Belum ada kepastian mengenai penyebab kematian Jong Nam.
Kepala Reserse Kriminal Negara Bagian Selangor mengatakan korban disekap dari belakang oleh seseorang sebelum tewas. Wakil Perdana Menteri Malaysia, Hamidi, mengatakan hingga saat ini belum ada pihak keluarga yang meminta penyerahan jenazah.
Muncul kecurigaan Korea Utara terlibat dalam pembunuhan itu. Anggota parlemen Korea Selatan, negara musuh bebuyutan Korea Utara, Lee Chul Woo, meyakini Jong Nam dibunuh atas perintah Korea Utara.
Namun Lee tidak dapat memberi penjelasan dari mana ia mendapat informasi tersebut.
"Pyongyang (Korea Utara) telah mencoba membunuh Kim Jong Nam sejak lima tahun lalu," ujar Lee Chul Woo, tanpa menyebutkan bukti dari pernyataannya.
Mengenai keterlibatan Korea Utara dalam kasus itu, Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi mengatakan rumor itu hanya spekulasi.
Kematian Kim Jong Nam, kakak tiri penguasa Korea Utara Kim Jong Un, akibat pembunuhan di Kuala Lumpur, membuat hubungan diplomatik kedua negara memanas.
Pemerintah Malaysia menolak menyerahkan jenazah Jong Nam sebelum Korea Utara mengirim sample DNA keluarga korban.
Sedangkan Korea Utara menyatakan tak akan menerima hasil autopsi terhadap jenazah Jong Nam yang dilakukan otoritas forensik di Malaysia Alasannya tindakan autopsi itu dilakukan tanpa persetujuan Duta Besar Korea utara di Malaysia.
Kepala Polisi Selangor, Abdul Samah Mat, Jumat (17/1), mengatakan tanpa penyerahan sampel DNA dari keluarga korban, pihaknya tak akan menyerahkan jenazah korban dan hasil autopsi kepada Korea utara.
Duta Besar Korea Utara di Malaysia, Kang Chol, berusaha melobi pemerintah Malaysia agar segera menyerahkan jenazah Jong Nam
Kang Chol menyebut pemerintah Malaysia memberi informasi kepadanya Jong Nam tewas akibat serangan jantung.
Ia menuding pemerintah Malaysia bersekongkol dengan kekuatan yang memusuhi pemerintah Korea Utara.
"Malaysia melakukan pemeriksaan jenazah tanpa izin dari kami. Kami akan menolak hasil autopsi yang dilakukan secara sepihak dan tidak mengikutsertakan kehadiran kami," ujar Duta Besar Kang Chol ketika ditemui di luar Kantor Departemen Forensik Rumah Sakit Kuala Lumpur.
Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri S Subramaniam, Sabtu, mengatakan Korea Utara harus menghormati hukum Malaysia terkait pemeriksaan jenazah.
Ia mengatakan kabinet pemerintah Perdana Menteri Najib Razak pada Rabu lalu telah memutuskan untuk menuntaskan pemeriksaan terhadap jenazah Jong Nam.
"Korea Utara bisa saja menolak atau menujukkan sikap tidak setuju. Namun kami melakukan tindakan itu sesuai hukum Malaysia. Kejadian itu berlangsung di negara kami," kata Subramaniam.
Ditanya apakah hubungan bilateral Malaysia dan Korea Utara akan terpengaruh, Subramaniam menyebut hal itu merupakan urusan Kementerian Luar Negeri.
"Kami akan menyerahkan jenazah kepada pemerintah Korea Utara setelah semua pemeriksaan selesai dilakukan. Kami sedang menunggu laporan toksikologi (racun), yang merupakan ujian penting untuk mengonfirmasi," katanya.
Selanjutnya terserah Polis Diraja Malaysia (PDRM), apakah akan menyerahkan kepada pemerintah Korea Utara atau tidak. "Kami ingin mendapatkan hasil yang benar sebelum melepaskan jenazah korban," tambah Subramaniam.
Belum jelas
Jong Nang tewas dalam perjalanan ke rumah sakit dari Terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur, Senin (13/2) lalu.
Ia tewas setelah disempot cairan yang diduga racun tingkat tinggi oleh dua orang perempuan, seorang di antara warga negara Indonesia bernama Siti Aisyah. Saat itu Jong Nam hendak terbang ke Macau, Tiongkok, tempat pengasingannya.
Belum ada kepastian mengenai penyebab kematian Jong Nam.
Kepala Reserse Kriminal Negara Bagian Selangor mengatakan korban disekap dari belakang oleh seseorang sebelum tewas. Wakil Perdana Menteri Malaysia, Hamidi, mengatakan hingga saat ini belum ada pihak keluarga yang meminta penyerahan jenazah.
Muncul kecurigaan Korea Utara terlibat dalam pembunuhan itu. Anggota parlemen Korea Selatan, negara musuh bebuyutan Korea Utara, Lee Chul Woo, meyakini Jong Nam dibunuh atas perintah Korea Utara.
Namun Lee tidak dapat memberi penjelasan dari mana ia mendapat informasi tersebut.
"Pyongyang (Korea Utara) telah mencoba membunuh Kim Jong Nam sejak lima tahun lalu," ujar Lee Chul Woo, tanpa menyebutkan bukti dari pernyataannya.
Mengenai keterlibatan Korea Utara dalam kasus itu, Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi mengatakan rumor itu hanya spekulasi.
No comments:
Post a Comment