Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meresmikan kapal perang KRI Raden Eddy Martadinata-331.
Ryamizard juga mengukuhkan Kolonel Laut (P) Agam Endrasmoro sebagai Komandan Kapal KRI Raden Eddy Martadinata.
"Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, hari ini Jumat 7 April 2017 secara resmi KRI RE Martadinata-331 masuk jajaran TNI Angkatan Laut," kata Ryamizard dalam amanat upacara di Dermaga Pondok Dayung TNI AL, Jakarta Utara.
Ryamizard mengatakan, perairan Indonesia memiliki nilai strategis bagi negara-negara di dunia.
Ia berharap, dengan masuknya KRI RE Martadinata-331 mampu mendukung terciptanya stabilitas keamanan.
"Masuknya KRI RE Martadinata-331 ke jajaran TNI Angkatan Laut harus mampu mendukung terciptanya stabilitas keamanan kawasan dan dapat mewujudkan indonesia sebagai poros maritim dunia," ujar Ryamizard.
Menurut Ryamizard, pembangunan alutsista TNI merupakan kebutuhan dalam mengantisipasi berbagai ancaman.
Kapal KRI Raden Eddy Martadinata-331 merupakan hasil kerjasama alih teknologi antara TNI AL bersama PT PAL dengan galangan kapal Damen Schiede Naval Ship Building (DSNS), Belanda.
Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Departemen Pertahanan Indonesia dengan DSNS pada 10 Juni 2012.
Fregat tersebut merupakan kapal kombatan utama TNI AL pertama yang dibangun di galangan kapal dalam negeri.
KRI Raden Eddy Martadinata-331 merupakan kapal kelima yang menerapkan teknologi SIGMA (Ship Integrated Geometrical Modularity Approach). Kapal ini akan dikukuhkan sebagai kapal pimpinan atau flagship.
Peresmian kapal dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksmana TNI Ade Supandi.
Berikut spesifikasi umum PKR 105 :
Panjang = 105,11 meter
Lebar = 14,02 meter
Sarat Air = 3,7 meter
Bobot = 2.365 ton
Jarak = 5.000 nM
Daya Angkut = 100 + 20 Orang
Kecepatan max = 28 Knots
Klas = Llyod Register
Lebar = 14,02 meter
Sarat Air = 3,7 meter
Bobot = 2.365 ton
Jarak = 5.000 nM
Daya Angkut = 100 + 20 Orang
Kecepatan max = 28 Knots
Klas = Llyod Register
No comments:
Post a Comment