Indonesia Menolak Pembangunan Stasiun Darat perusahaan Malaysia di Natunan dan Anambas.
Indonesia ingin menutup stasiun darat ilegal yang dibangun oleh
sebuah perusahaan Malaysia sebagai bagian dari proyek kabel bawah laut
yang menghubungkan Semenanjung Malaysia ke Sarawak.
Kementerian Luar Negeri Indonesia telah mengkonfirmasi bahwa sebuah
stasiun permukaan untuk kabel optik bawah laut yang besar dengan
bandwidth 400 GB yang dimiliki oleh Sacofa, sebuah perusahaan komunikasi
Malaysia, di Anambas Kepulauan Riau, melanggar hukum maritim
internasional.
Indonesia dan Malaysia telah memiliki kesepakatan untuk penempatan
kabel bawah laut sejak tahun 1982, kata juru bicara Kementerian Luar
Negeri Arrmanatha Nasir kepada The Jakarta Post.
“Menurut perjanjian pada tahun 1982 dan juga UNCLOS (United Nations
Convention on the Law of the Sea) atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut,
Malaysia hanya diberikan hak menempatkan kabel bawah laut untuk
kepentingan komunikasi antara Timur dan Barat Malaysia. Ini tidak
termasuk pendirian stasiun di darat atau permukaan laut untuk kabel di
wilayah Indonesia,” katanya.
Kementerian Luar Negeri lanjutnya, telah menuntut agar fasilitas
harus tetap sepenuhnya berada di bawah air, sebagaimana diatur dalam
perjanjian tahun 1982.
Direktur Sacofa, Zaid Zaini dalam sebuah pernyataan tertulis
menyatakan bahwa kabel hanya memiliki “titik koneksi” di pulau Anambas
dan Natuna, “yang kemudian harus dibebaskan dari keharusan memerlukan
izin di darat “.
Sebagaimana dikutip oleh The Borneo Post, Perusahaan ini sebelumnya
menyatakan telah “mematuhi semua aturan UNCLOS melalui MOU (nota
kesepahaman) dengan pemerintah Indonesia untuk meletakkan kabel optik
bawah laut yang melewati pulau Indonesia.
Sumber: jakartagreater.com
No comments:
Post a Comment