Translate

Tuesday, 18 April 2017

Indonesia Menolak Pembangunan Stasiun Darat Oleh Perusahaan Malaysia

Indonesia Menolak Pembangunan Stasiun Darat perusahaan Malaysia di Natunan dan Anambas.

Indonesia ingin menutup stasiun darat ilegal yang dibangun oleh sebuah perusahaan Malaysia sebagai bagian dari proyek kabel bawah laut yang menghubungkan Semenanjung Malaysia ke Sarawak.
Kementerian Luar Negeri Indonesia telah mengkonfirmasi bahwa sebuah stasiun permukaan untuk kabel optik bawah laut yang besar dengan bandwidth 400 GB yang dimiliki oleh Sacofa, sebuah perusahaan komunikasi Malaysia, di Anambas Kepulauan Riau, melanggar hukum maritim internasional.
Indonesia dan Malaysia telah memiliki kesepakatan untuk penempatan kabel bawah laut sejak tahun 1982, kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir kepada The Jakarta Post.
“Menurut perjanjian pada tahun 1982 dan juga UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Malaysia hanya diberikan hak menempatkan kabel bawah laut untuk kepentingan komunikasi antara Timur dan Barat Malaysia. Ini tidak termasuk pendirian stasiun di darat atau permukaan laut untuk kabel di wilayah Indonesia,” katanya.
Kementerian Luar Negeri lanjutnya, telah menuntut agar fasilitas harus tetap sepenuhnya berada di bawah air, sebagaimana diatur dalam perjanjian tahun 1982.

Direktur Sacofa, Zaid Zaini dalam sebuah pernyataan tertulis menyatakan bahwa kabel hanya memiliki “titik koneksi” di pulau Anambas dan Natuna, “yang kemudian harus dibebaskan dari keharusan memerlukan izin di darat “.
Sebagaimana dikutip oleh The Borneo Post, Perusahaan ini sebelumnya menyatakan telah “mematuhi semua aturan UNCLOS melalui MOU (nota kesepahaman) dengan pemerintah Indonesia untuk meletakkan kabel optik bawah laut yang melewati pulau Indonesia.
Sumber: jakartagreater.com

No comments:

Post a Comment