GOOGLE INDONESIA TERKENA MASALAH PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Pajak akan
meningkatkan kasus PT Google Indonesia ke penyidikan tindak pidana
perpajakan. Langkah ini akan dilakukan jika dalam pekan ini, perusahaan
yang bermarkas di Amerika Serikat itu bersikukuh menolak pemeriksaan.
”Kami
sudah tingkatkan ke pemeriksaan terhadap bukti permulaan. Sedikit lagi
ke penyidikan. Alasannya karena sudah ada indikasi pidana,” kata Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad
Haniv di Jakarta, Senin (19/9/2016).
Selama dua hari terakhir,
menurut Haniv, DJP sudah meningkatkan status kasus Google ke pemeriksaan
terhadap bukti permulaan. Sebagai responsnya, Google sudah menunjuk
kuasa hukum untuk menghadapi DJP.
”DJP masih mengharapkan itikad
baik dari Google sebagai unit bisnis asing yang memperoleh penghasilan
dari Indonesia yang nilainya sangat besar untuk membayar pajak. Jika
yakin mereka tetap menolak pemeriksaan, kami akan segera naikkan ke
penyidikan pidana dalam 2-3 hari ini,” kata Haniv.
Sejak
beroperasi di Indonesia tahun 2011, menurut Haniv, Google sama sekali
tidak membayar pajak ke Indonesia. Pada 2015, omzetnya sekitar Rp 6
triliun.
Berdasarkan Pasal 29 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP
berhak memeriksa semua usaha di Indonesia. Dalam Pasal 39 disebutkan,
menolak pemeriksaan diancam hukuman pidana.
Pada tahap
pemeriksaan terhadap bukti permulaan, Google diharuskan membayar pajak
terutang dan sanksi. Sanksinya sebesar 150 persen dari pajak terutang.
Sementara jika sudah masuk proses hukum di pengadilan, ancaman
hukumannya adalah penjara minimal 6 bulan sampai dengan 6 tahun penjara.
Perwakilan
Google Indonesia melalui surat elektronik yang diterima Kompas
menyatakan, pihaknya telah beroperasi di Indonesia sejak 2011 dengan
nama PT Google Indonesia. Sejak itu, mereka taat membayar semua
kewajiban pajak yang berlaku.
"Kami telah dan akan terus bekerja
sama dengan pemerintah, termasuk bertemu hari ini dengan para pejabat
kantor perpajakan," jelas Head of Corporate Communication Google
Indonesia, Jason Tedjakusuma pada Kompas, semalam. (MED/LAS)
No comments:
Post a Comment