Translate

Wednesday 21 September 2016

GOOGLE INDONESIA BERMASALAH

GOOGLE INDONESIA TERKENA MASALAH PERPAJAKAN

Direktorat Jenderal Pajak akan meningkatkan kasus PT Google Indonesia ke penyidikan tindak pidana perpajakan. Langkah ini akan dilakukan jika dalam pekan ini, perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat itu bersikukuh menolak pemeriksaan.

”Kami sudah tingkatkan ke pemeriksaan terhadap bukti permulaan. Sedikit lagi ke penyidikan. Alasannya karena sudah ada indikasi pidana,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv di Jakarta, Senin (19/9/2016).

Selama dua hari terakhir, menurut Haniv, DJP sudah meningkatkan status kasus Google ke pemeriksaan terhadap bukti permulaan. Sebagai responsnya, Google sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi DJP.

”DJP masih mengharapkan itikad baik dari Google sebagai unit bisnis asing yang memperoleh penghasilan dari Indonesia yang nilainya sangat besar untuk membayar pajak. Jika yakin mereka tetap menolak pemeriksaan, kami akan segera naikkan ke penyidikan pidana dalam 2-3 hari ini,” kata Haniv.

Sejak beroperasi di Indonesia tahun 2011, menurut Haniv, Google sama sekali tidak membayar pajak ke Indonesia. Pada 2015, omzetnya sekitar Rp 6 triliun.

Berdasarkan Pasal 29 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP berhak memeriksa semua usaha di Indonesia. Dalam Pasal 39 disebutkan, menolak pemeriksaan diancam hukuman pidana.

Pada tahap pemeriksaan terhadap bukti permulaan, Google diharuskan membayar pajak terutang dan sanksi. Sanksinya sebesar 150 persen dari pajak terutang. Sementara jika sudah masuk proses hukum di pengadilan, ancaman hukumannya adalah penjara minimal 6 bulan sampai dengan 6 tahun penjara.

Perwakilan Google Indonesia melalui surat elektronik yang diterima Kompas menyatakan, pihaknya telah beroperasi di Indonesia sejak 2011 dengan nama PT Google Indonesia. Sejak itu, mereka taat membayar semua kewajiban pajak yang berlaku.

"Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah, termasuk bertemu hari ini dengan para pejabat kantor perpajakan," jelas Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma pada Kompas, semalam. (MED/LAS)

No comments:

Post a Comment